Asrama Hasanuddin Madjedi

Struktur Organisasi

Struktur Tata Kelola Asrama Hasanuddin Madjedi Universitas Lambung Mangkurat (ULM)

Rektor
PENGARAH
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni
PENANGGUNG JAWAB
Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan
PENGELOLA
Kepala Bagian Umum
BIDANG SARANA PRASARANA
Kepala Subbagian Barang Milik Negara / Rumah Tangga
Kepala Bagian Pengembangan Mahasiswa dan Alumni
PEMBINA KEGIATAN / FORUM ASRAMA
Kepala Subbagian Kesejahteraan Mahasiswa
Kepala Bagian Keuangan
ADMINISTRASI KEUANGAN
Kepala Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pembina Asrama
PRTA
(Pengurus Organisasi Intern Asrama)
Bidang Agama / Karakter
Bidang Ilmiah
Bidang Kesenian / Olahraga
Bidang Sosial & Kebersihan
Bidang Keuangan

Mekanisme Pengelolaan Asrama Mahasiswa ULM

Detail uraian tugas, kewajiban, dan wewenang setiap lini organisasi

Rektor bertindak sebagai pengarah penyelenggaraan dan Pengawasan Asrama yang kewenangannya secara teknis dilimpahkan kepada Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.

Komposisi Tim Pengelola:

Terdiri atas: Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan, Kabag. Umum (Sarana Prasarana), Kabag. Pengembangan Mahasiswa dan Alumni (Pembinaan kegiatan/Forum Asrama), dan Kabag. Keuangan (Administrasi Keuangan).

Dukungan Administratif (Kasubbag & Staf):

Dalam melaksanakan tugas masing-masing dibantu oleh para Kasubbag yaitu: Kasubbag. Barang Milik Negara, Kasubbag. Rumah Tangga, Kasubbag Kesejahteraan Mahasiswa, Kasubbag. Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta Staf Subag Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa (Pelaksana administrasi).

Tugas dan Kewajiban:

Menetapkan dan melaksanakan kebijakan seluruh mekanisme kerja kehidupan Asrama, serta melaporkan kepada Rektor melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni. Dalam tugas keseharian, Tim Pengelola dibantu oleh Pembina dan Pengurus Rumah Tangga Asrama (PRTA).

Tugas dan Kewajiban:
  • Memberikan pengarahan dan persetujuan terhadap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang disusun PRTA.
  • Memberikan dukungan, pendampingan dan ikut serta dalam kegiatan yang telah disetujui.
  • Membimbing warga asrama dalam kehidupan sehari-hari.
  • Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan asrama.
  • Membantu tim pengelola dalam pengawasan terhadap pegawai asrama.
  • Melaporkan seluruh tugas kepada Tim Pengelola.
Hak Pembina:
  • Memberikan pengarahan & persetujuan kepada PRTA.
  • Mengadakan pembinaan khusus kepada warga yang membutuhkan.
  • Menerima honorarium sesuai dengan ketentuan.
  • Memanfaatkan fasilitas yang disediakan Asrama Mahasiswa ULM.
  • Memberikan masukan terkait pengelolaan asrama kepada Tim pengelola.

PRTA adalah Pengurus Organisasi intern asrama yang disahkan dengan Surat Keputusan Rektor.

Struktur Bidang Kepengurusan:
Bidang Agama / Karakter
Bidang Ilmiah
Bidang Kesenian / Olahraga
Bidang Sosial & Kebersihan
Bidang Keuangan
Tugas dan Kewajiban PRTA:
  1. Menyusun rencana kegiatan tahunan selama satu periode kepengurusan dengan merujuk pada tujuan dan fungsi pokok asrama (memerlukan persetujuan pembina).
  2. Melaksanakan program kegiatan sesuai dengan rencana kegiatan tahunan.
  3. Melaksanakan program pembinaan yang ditetapkan Tim Pengelola.
  4. Menyerahkan laporan kegiatan pada akhir periode kepengurusan kepada Tim Pengelola.

*Pemilihan, deskripsi tugas, dan personalia seksi/bidang menyesuaikan dengan fungsi pokok asrama.